Surabaya, 13 Maret 2026 – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya dilarang digunakan untuk keperluan mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara (ASN).
Eri mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, menjelang libur Idulfitri seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya akan diawasi penggunaannya. Bahkan, sebagian kendaraan akan dikumpulkan atau diparkir di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa libur Lebaran.
“Mobil dinas itu fasilitas untuk bekerja melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” tegas Eri.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga disiplin aparatur serta memastikan seluruh aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.
Pemkot Surabaya juga mengimbau para ASN agar memberikan contoh kepada masyarakat dengan mematuhi aturan serta menjaga integritas sebagai abdi negara.(***)